PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 22
BAB 3 — PEMBINAAN KEARSIPAN
Metode pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis serta pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan disusun sesuai dengan tujuan dan program pendidikan dan pelatihan.
