PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 23
BAB 3 — PEMBINAAN KEARSIPAN
Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan nasional di lembaga negara, pemerintahan daerah dan perguruan tinggi negeri, subtansi kearsipan menjadi salah satu kurikulum wajib pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.
