PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 24
BAB 3 — PEMBINAAN KEARSIPAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenjang, kurikulum, metode, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis dan pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
