PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 25
BAB 3 — PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) ANRI menyelenggarakan akreditasi kearsipan dan
sertifikasi arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Akreditasi kearsipan dilaksanakan terhadap lembaga
kearsipan, unit kearsipan, dan lembaga penyelenggara jasa serta pendidikan dan pelatihan kearsipan.
(3) Sertifikasi arsiparis dilaksanakan terhadap arsiparis
yang mengikuti uji kompetensi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(4) Arsiparis yang telah mengikuti dan lulus uji
kompetensi berhak memperoleh sertifikat kompetensi kearsipan.
(5) Uji kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan bidang teknis tertentu.
