PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 26
BAB 3 — PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) Arsiparis yang telah memiliki sertifikat kompetensi
kearsipan di bidang teknis tertentu bertanggung jawab secara penuh melakukan kegiatan kearsipan tertentu yang disertifikasi.
(2) Arsiparis yang telah memiliki sertifikat kompetensi
kearsipan di bidang teknis tertentu dapat melakukan bimbingan teknis secara penuh sesuai dengan bidang teknis yang disertifikasi.
