PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 27
BAB 3 — PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) Arsiparis Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki
sertifikat kompetensi kearsipan mendapatkan tambahan tunjangan sumber daya kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Arsiparis non-Pegawai Negeri Sipil yang telah
memiliki sertifikat kompetensi kearsipan dapat diberikan tambahan tunjangan sumber daya kearsipan sesuai ketentuan yang diatur oleh instansi atau lembaga masing-masing.
