PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 19
BAB 3 — PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) ANRI menyelenggarakan jenis pendidikan dan
pelatihan dalam jabatan bidang kearsipan.
(2) Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan bidang
kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis; dan
- pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan.
