PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 75
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan BUMN atau BUMD
yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan BUMN atau BUMD setelah mendapat:
pertimbangan tertulis panitia penilai arsip; dan
persetujuan tertulis dari pimpinan BUMN atau BUMD.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan
BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan BUMN atau BUMD.
