PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 74
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan perguruan tinggi
negeri yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh rektor atau sebutan lain yang sejenis, setelah mendapat:
- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
- persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan
perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan perguruan tinggi.
