PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 73
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan perguruan tinggi
negeri yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri setelah mendapat:
pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
persetujuan tertulis dari rektor atau sebutan lain yang sejenis.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan
perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan satuan kerja rektorat, fakultas, atau satuan kerja dengan sebutan lain yang sejenis.
