PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 76
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan BUMN atau BUMD
yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan BUMN atau BUMD setelah mendapat:
- pertimbangan . . .
pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
pertimbangan tertulis dari Kepala ANRI.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan
BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan BUMN atau BUMD.
