PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 77
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
Ketentuan mengenai pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 73,
Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76 berlaku secara mutatis
mutandis bagi perusahaan atau perguruan tinggi swasta yang kegiatannya dibiayai dengan anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri.
