Pasal 78
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Arsip yang tercipta dalam pelaksanaan pemusnahan
arsip wajib disimpan oleh pencipta arsip.
(2) Arsip yang tercipta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
keputusan pembentukan panitia penilai arsip;
notulen rapat panitia penilai arsip pada saat melakukan penilaian;
surat pertimbangan dari panitia penilai arsip kepada pimpinan pencipta arsip yang menyatakan bahwa arsip yang diusulkan musnah dan telah memenuhi syarat untuk dimusnahkan;
surat persetujuan dari pimpinan pencipta arsip;
surat . . .
surat persetujuan dari Kepala ANRI untuk pemusnahan arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
keputusan pimpinan pencipta arsip tentang penetapan pelaksanaan pemusnahan arsip;
berita acara pemusnahan arsip; dan
daftar arsip yang dimusnahkan.
(3) Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperlakukan sebagai arsip vital.
(4) Berita acara dan daftar arsip yang dimusnahkan
ditembuskan kepada Kepala ANRI.
