PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 79
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada
lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf c, dilakukan terhadap arsip yang:
- memiliki nilai guna kesejarahan;
- telah habis retensinya; dan/atau
- berketerangan dipermanenkan sesuai JRA pencipta arsip.
(2) Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
(3) Perguruan tinggi swasta yang kegiatannya dibiayai
dengan anggaran negara, APBD, dan/atau bantuan luar negeri belum mempunyai lembaga kearsipan perguruan tinggi wajib menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah.
(4) Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pimpinan pencipta arsip.
