PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 80
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Arsip statis yang diserahkan oleh pencipta arsip
kepada lembaga kearsipan harus merupakan arsip yang autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan.
(2) Dalam hal arsip statis yang diserahkan tidak
autentik maka pencipta arsip melakukan autentikasi.
(3) Apabila pencipta arsip tidak melakukan autentikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lembaga kearsipan berhak untuk menolak penyerahan arsip statis.
(4) Dalam hal arsip statis yang tidak diketahui
penciptanya, autentikasi dilakukan oleh lembaga kearsipan.
