PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 13
BAB 3 — PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) Dalam rangka pembinaan kearsipan nasional, ANRI
dapat memberikan penghargaan kearsipan kepada lembaga kearsipan, pencipta arsip, arsiparis, dan masyarakat.
(2) Penghargaan kearsipan dapat diberikan oleh
lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
penghargaan kearsipan diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
