PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 56
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 meliputi kegiatan:
- pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan;
- pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
