PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 57
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pemindahan arsip inaktif dilaksanakan dengan
memperhatikan bentuk dan media arsip.
(2) Pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
- penyeleksian arsip inaktif;
- pembuatan daftar arsip inaktif yang akan dipindahkan; dan
- penataan arsip inaktif yang akan dipindahkan.
