Pasal 145
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Perguruan tinggi negeri wajib membentuk lembaga
kearsipan perguruan tinggi yang berbentuk satuan organisasi perguruan tinggi yang melaksanakan tugas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan perguruan tinggi.
(2) Lembaga kearsipan perguruan tinggi negeri wajib
melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari satuan kerja pada rektorat, fakultas, civitas akademika, dan unit dengan sebutan lain di lingkungan perguruan tinggi negeri.
(3) Lembaga arsip perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan:
pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja pada rektorat, fakultas, civitas akademika, dan unit dengan sebutan lain di lingkungan perguruan tinggi; dan
pembinaan kearsipan di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Pembentukan susunan organisasi, fungsi, dan tugas
arsip perguruan tinggi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
