PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 146
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
Dalam rangka penyusunan fungsi lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Pasal 144, dan
Pasal 145 berpedoman pada standar fungsi lembaga
kearsipan yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia
Paragraf 1
Umum
