PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 144
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
Pembentukan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
