Pasal 143
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib
membentuk lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(2) Lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota wajib
melaksanakan pengelolaan arsip statis yang berskala kabupaten/kota yang diterima dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota, desa atau yang disebut dengan nama lain yang sejenis, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
(3) Lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota
mempunyai tugas melaksanakan:
pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan
pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota.
