PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 142
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
Pembentukan lembaga kearsipan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
