Pasal 131
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Unit kearsipan yang dibentuk oleh pemerintahan
daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 ayat (3) huruf b berada di lingkungan:
sekretariat satuan kerja perangkat daerah provinsi; dan
sekretariat penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
(2) Unit kearsipan pemerintahan daerah provinsi di
bentuk secara berjenjang terdiri atas:
unit kearsipan I sebagai unit kearsipan pemerintahan daerah provinsi yang dilaksanakan oleh lembaga kearsipan daerah provinsi;
unit kearsipan II berada pada sekretariat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan sekretariat penyelenggara pemerintahan daerah provinsi; dan
unit kearsipan pada jenjang berikutnya dibentuk sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah provinsi.
(3) Tugas dan tanggung jawab unit kearsipan secara
berjenjang diatur lebih lanjut oleh pemerintahan daerah provinsi masing-masing.
