Pasal 130
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Unit kearsipan yang dibentuk oleh lembaga negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf a berada di lingkungan sekretariat lembaga negara.
(2) Unit kearsipan lembaga negara dibentuk secara
berjenjang yang terdiri atas:
unit kearsipan I berada di lingkungan sekretariat lembaga negara; dan
unit kearsipan pada jenjang berikutnya dibentuk sesuai dengan kebutuhan lembaga negara.
(3) Penjenjangan unit kearsipan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibentuk dengan pertimbangan:
rentang kendali organisasi; dan
keamanan fisik arsip.
(4) Susunan . . .
(4) Susunan organisasi, fungsi, dan tugas unit
kearsipan pada lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
