PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 132
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Unit kearsipan yang dibentuk oleh pemerintahan
daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf c berada di lingkungan:
- sekretariat satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota; dan
- sekretariat penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(2) Unit kearsipan pemerintahan kabupaten/kota
dibentuk secara berjenjang yang terdiri atas:
- unit kearsipan I sebagai unit kearsipan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota;
- unit kearsipan II berada di lingkungan sekretariat satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan sekretariat penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan
- unit kearsipan pada jenjang berikutnya dibentuk sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(3) Tugas dan tanggung jawab unit kearsipan secara
berjenjang diatur lebih lanjut oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota masing-masing.
