PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 133
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
Pembentukan susunan organisasi, fungsi, dan tugas unit kearsipan di lingkungan satuan kerja perangkat daerah dan sekretariat penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dan Pasal 132 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
