Pasal 134
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Unit kearsipan yang dibentuk oleh perguruan tinggi
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf d berada di lingkungan sekretariat perguruan tinggi negeri.
(2) Unit kearsipan perguruan tinggi negeri dibentuk
secara berjenjang yang terdiri atas:
unit kearsipan I sebagai unit kearsipan perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh lembaga kearsipan perguruan tinggi;
unit kearsipan II berada pada satuan kerja di lingkungan sekretariat rektorat, fakultas, civitas akademika, dan satuan kerja dengan sebutan lain; dan
unit kearsipan pada jenjang berikutnya dibentuk sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi.
(3) Tugas dan tanggung jawab unit kearsipan diatur
lebih lanjut oleh pimpinan perguruan tinggi masing- masing.
(4) Pembentukan susunan organisasi, fungsi, dan tugas
unit kearsipan pada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
