PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 135
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Unit kearsipan yang dibentuk oleh BUMN dan
BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf e dan huruf f berada di lingkungan sekretariat BUMN dan BUMD.
(2) Unit kearsipan BUMN dan BUMD dibentuk secara
berjenjang berdasarkan kebutuhan.
(3) Tugas . . .
(3) Tugas dan tanggung jawab unit kearsipan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh pimpinan BUMN dan BUMD.
(4) Pembentukan susunan organisasi, fungsi, dan tugas
unit kearsipan pada BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pimpinan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
