PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 29
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas:
- pengelolaan arsip dinamis; dan
- pengelolaan arsip statis.
(2) Pengelolaan arsip dinamis dilakukan terhadap arsip
vital, arsip aktif, dan arsip inaktif.
(3) Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab
pencipta arsip.
(4) Pengelolaan . . .
(4) Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab
lembaga kearsipan.
(5) Pelaksanaan pengelolaan arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh arsiparis.
Bagian Kedua Pengelolaan Arsip Dinamis
Paragraf 1 Umum
