PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 30
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
Pengelolaan arsip dinamis wajib dilakukan oleh pencipta arsip yang meliputi:
lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan BUMD;
perusahaan dan perguruan tinggi swasta yang kegiatannya dibiayai dengan APBN, APBD, dan/atau bantuan luar negeri; dan
pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dengan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN atau BUMD sebagai pemberi kerja.
