PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 33
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pembuatan arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) huruf a harus diregistrasi.
(2) Arsip yang sudah diregistrasi didistribusikan kepada
pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap, serta aman.
(3) Pendistribusian arsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diikuti dengan tindakan pengendalian.
