PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 34
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Penerimaan arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) huruf b dianggap sah setelah
diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima.
(2) Penerimaan . . .
(2) Penerimaan arsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diregistrasi oleh pihak yang menerima.
(3) Arsip yang diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) didistribusikan kepada unit pengolah diikuti dengan tindakan pengendalian.
