PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 35
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Kegiatan registrasi dalam pembuatan dan
penerimaan arsip harus didokumentasikan oleh unit pengolah dan unit kearsipan.
(2) Unit pengolah dan unit kearsipan wajib memelihara
dan menyimpan dokumentasi pembuatan dan penerimaan arsip.
