PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 36
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pembuatan dan penerimaan arsip harus dijaga
autentisitasnya berdasarkan tata naskah dinas.
(2) Unit pengolah bertanggung jawab terhadap
autentisitas arsip yang diciptakan.
Paragraf 3
Penggunaan Arsip Dinamis
