PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 37
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Penggunaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 huruf b diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
(2) Ketersediaan dan autentisitas arsip dinamis menjadi
tanggung jawab pencipta arsip.
(3) Pimpinan . . .
(3) Pimpinan unit pengolah bertanggung jawab terhadap
ketersediaan, pengolahan, penyajian arsip vital, dan arsip aktif.
(4) Pimpinan unit kearsipan bertanggung jawab
terhadap ketersediaan, pengolahan, dan penyajian arsip inaktif untuk kepentingan penggunaan internal dan kepentingan publik.
(5) Dalam rangka ketersediaan arsip untuk kepentingan
akses, arsip dinamis dapat dilakukan alih media.
