PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 32
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf a meliputi kegiatan:
- pembuatan arsip; dan
- penerimaan arsip.
(2) Pembuatan dan penerimaan arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
(3) Tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem
klasifikasi keamanan dan akses arsip ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
