PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 10
BAB 3 — PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) Pembinaan kearsipan di tingkat nasional meliputi:
koordinasi penyelenggaraan kearsipan nasional;
pemberian pedoman dan standar kearsipan;
pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
sosialisasi . . .
- sosialisasi kearsipan;
- pengawasan kearsipan;
- pendidikan dan pelatihan kearsipan;
- perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi; dan
- akreditasi dan sertifikasi.
(2) ANRI bertanggung jawab melakukan pembinaan
kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
- pencipta arsip tingkat pusat dan daerah;
- lembaga kearsipan daerah provinsi;
- lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota; dan
- lembaga kearsipan perguruan tinggi.
(3) Pembinaan kearsipan di tingkat nasional
dilaksanakan secara terkoordinasi dengan lembaga terkait.
