PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 11
BAB 3 — PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) Pembinaan kearsipan di tingkat provinsi,
kabupaten/kota, perguruan tinggi meliputi:
- koordinasi penyelenggaraan kearsipan;
- penyusunan pedoman kearsipan;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
- sosialisasi kearsipan;
- pendidikan dan pelatihan kearsipan; dan
- perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(2) Lembaga kearsipan daerah provinsi bertanggung
jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap:
pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi; dan
lembaga . . .
- lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
(3) Lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota
bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota.
(4) Lembaga kearsipan perguruan tinggi bertanggung
jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap satuan kerja pada rektorat, fakultas, civitas akademika, dan/atau unit kerja dengan sebutan lain di lingkungan perguruan tinggi.
