PENGGUNAAN NOMENKLATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM PADA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021) 7396783, Faksimili (021) 7396783
Yth,
- Para Pimpinan Tinggi Madya; dan
- Para Pimpinan Tinggi Pratama, di Kementerian Pekerjaan Umum.
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: 6 /SE/SJ/2024
TENTANG
PENGGUNAAN NOMENKLATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM PADA
TATA NASKAH DINAS
A. Umum Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum perlu diatur penggunaan nomenklatur Kementerian Pekerjaan Umum pada tata naskah dinas guna menciptakan tertib administrasi penyelenggaraan komunikasi kedinasan di Kementerian Pekerjaan Umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Penggunaan Nomenklatur Kementerian Pekerjaan Umum pada Tata Naskah Dinas.
B. Dasar Pembentukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2016 tentang Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1358);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 /PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1312) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1483);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 573);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 574);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1103).
C. Maksud dan Tujuan
- Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan penggunaan nomenklatur Kementerian Pekerjaan Umum dalam penyusunan naskah dinas bagi Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja.
- Surat Edaran ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi penyelenggaraan komunikasi kedinasan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di Kementerian Pekerjaan Umum.
D. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini merupakan pengaturan penggunaan nomenklatur pada tata naskah dinas.
E. Pengaturan Penggunaan Nomenklatur pada Tata Naskah Dinas
- Pengaturan penggunaan nomenklatur pada tata naskah dinas diperuntukkan bagi:
- Pimpinan Tinggi Madya atas nama Menteri;
- Pimpinan Tinggi Madya;
- Pimpinan Tinggi Pratama;
- Pejabat Administrator;
- Pejabat Pengawas; dan
- Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja.
- Dalam penyusunan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, menggunakan nomenklatur Kementerian Pekerjaan Umum pada kop naskah dinas dan cap dinas, map dinas, dan amplop dinas.
- Teknis penyusunan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Naskah Dinas yang berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum.
https://jdih.pu.go.id
- Penamaan dan penggunaan singkatan atau akronim pada penyebutan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, digunakan dalam penyusunan naskah dinas.
- Penggunaan kode identifikasi otoritas pejabat penandatangan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, digunakan dalam penomoran naskah dinas korespondensi dan naskah dinas khusus.
- Penggunaan kode identifikasi otoritas pejabat penandatangan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, untuk naskah dinas arahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyusunan naskah dinas bagi Pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f, menggunakan nomenklatur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada kop naskah dinas dan cap dinas, map dinas, dan amplop dinas sampai dengan ditetapkannya Surat Keputusan tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja yang baru di Kementerian Pekerjaan Umum.
- Penyusunan naskah dinas bagi Pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f, menggunakan nomenklatur Kementerian Pekerjaan Umum mulai berlaku setelah ditetapkannya Surat Keputusan tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja yang baru di Kementerian Pekerjaan Umum.
F. Ketentuan Lampiran Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- penamaan dan penggunaan singkatan atau akronim pada penyebutan jabatan;
- kode identifikasi otoritas pejabat penandatanganan naskah dinas;
- format kop naskah dinas; dan
- format cap dinas, bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
G. Penutup
- Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Naskah Dinas.
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Tembusan:
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2024
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
MOHAMMAD ZAINAL FATAH
NIP 196610211996031001
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: 6 /SE/SJ/2024
TENTANG
PENGGUNAAN NOMENKLATUR KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM PADA TATA NASKAH DINAS
PENAMAAN DAN PENGGUNAAN SINGKATAN ATAU AKRONIM PADA
PENYEBUTAN JABATAN, KODE IDENTIFIKASI OTORITAS PEJABAT
PENANDATANGAN NASKAH DINAS, DAN FORMAT KOP SURAT
DAN CAP DINAS
A. Penamaan dan Penggunaan Singkatan atau Akronim pada Penyebutan Jabatan
SINGKATAN / AKRONIM SEHARI-
HARI
UNIT ORGANISASI / UNIT
NO NAMA UNIT KERJA PIMPINAN ORGANISASI/
INSTANSI UNIT KERJA
Menteri PU Kementerian Pekerjaan Umum Kementerian PU Wakil Menteri PU
I PIMPINAN TINGGI MADYA
1 Sekretariat Jenderal Setjen Sekjen 2 Direktorat Jenderal Sumber Ditjen SDA Dirjen SDA Daya Air 3 Direktorat Jenderal Bina Marga Ditjen BM Dirjen BM 4 Direktorat Jenderal Cipta Karya Ditjen CK Dirjen CK 5 Direktorat Jenderal Prasarana Ditjen PS Dirjen PS Strategis 6 Direktorat Jenderal Bina Ditjen BK Dirjen BK Konstruksi 7 Direktorat Jenderal Pembiayaan DJPI Dirjen PI Infrastruktur Pekerjaan Umum 8 Inspektorat Jenderal Itjen Irjen 9 Badan Pengembangan BPIW Kepala BPIW Infrastruktur Wilayah 10 Badan Pengembangan Sumber BPSDM Kepala BPSDM Daya Manusia 11 Staf Ahli Bidang Keterpaduan Kementerian PU Staf Ahli I Pembangunan 12 Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kementerian PU Staf Ahli II Investasi 13 Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Kementerian PU Staf Ahli III dan Peran Masyarakat 14 Staf Ahli Bidang Hubungan Kementerian PU Staf Ahli IV Antar Lembaga 15 Staf Ahli Bidang Teknologi, Kementerian PU Staf Ahli V Industri, dan Lingkungan
https://jdih.pu.go.id
B. Kode Identifikasi Otoritas Pejabat Penandatangan Naskah Dinas Korespondensi dan Naskah Dinas Khusus
KODE UNIT KERJA No. IDENTIFIKASI OTORITAS
I PIMPINAN KEMENTERIAN
Menteri Pekerjaan Umum Mn
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Wm
Sekretariat Jenderal Sj
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Da
Direktorat Jenderal Bina Marga Db
Direktorat Jenderal Cipta Karya Dc
Ds Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dk
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur 9. Dp Pekerjaan Umum
Inspektorat Jenderal Ij
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kw
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Km
II STAF AHLI MENTERI PUPR
Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan Ek
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Ee
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Es Masyarakat
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Eh
Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Ep Lingkungan
C. Format Kop Surat
FORMAT PENGATURAN KOP
NO KETERANGAN SURAT
- Kop surat dengan format dua a. Tingkatan 1, mencantumkan tingkatan yang digunakan oleh nomenklatur Republik Indonesia Pimpinan Tinggi Madya atas dengan menggunakan huruf Arial nama Menteri Pekerjaan ukuran 18, rata tengah, dan spasi Umum. hanya digunakan untuk memisahkan kata;
- Tingkatan 2, mencantumkan nomenklatur Kementerian Pekerjaan Umum dengan menggunakan huruf Arial ukuran 16 cetak tebal, rata tengah, dan spasi hanya digunakan untuk memisahkan kata; dan
https://jdih.pu.go.id
FORMAT PENGATURAN KOP
NO KETERANGAN SURAT
- Alamat, menggunakan huruf Arial ukuran 7,5.
- Kop surat dengan format dua a. Tingkatan 1, mencantumkan tingkatan yang digunakan nomenklatur Kementerian oleh: Pekerjaan Umum dengan
- Pimpinan Tinggi Madya; menggunakan huruf Arial ukuran
- Kepala Biro dan Pejabat 18, rata tengah, dan spasi hanya Struktural di Sekretariat digunakan untuk memisahkan Jenderal; kata;
- Sekretaris Inspektorat b. Tingkatan 2, mencantumkan nama Jenderal, Inspektur, dan Unit Organisasi dengan Pejabat Struktural di menggunakan huruf Arial ukuran Inspektorat Jenderal; 10,5 sampai dengan ukuran 16,
- Sekretaris Direktorat cetak tebal, rata tengah, dan spasi Jenderal dan Pejabat hanya digunakan untuk Struktural di Sekretariat memisahkan kata; dan Direktorat Jenderal; dan c. Alamat, menggunakan huruf Arial
- Sekretaris Badan dan ukuran 7,5. Pejabat Struktural di Sekretariat Badan.
- Kop surat dengan format tiga a. Tingkatan 1, mencantumkan tingkatan yang digunakan nomenklatur Kementerian oleh: Pekerjaan Umum dengan
- Kepala Pusat dan Pejabat menggunakan huruf Arial ukuran Struktural di Sekretariat 18, rata tengah, dan spasi hanya Jenderal, Direktorat digunakan untuk memisahkan Jenderal, dan Badan; kata;
- Direktur dan Pejabat b. Tingkatan 2, mencantumkan nama Struktural di Direktorat Unit Organisasi dengan pada Direktorat Jenderal; menggunakan huruf Arial ukuran
- Kepala Balai, Pejabat 10 sampai dengan 12, rata tengah, Struktural di Balai pada dan spasi hanya digunakan untuk Direktorat Jenderal dan memisahkan kata; Badan; dan c. Tingkatan 3, mencantumkan nama
- Kepala Satuan Kerja dan Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis Pejabat Satuan Kerja di atau Satuan Kerja dengan Sekretariat Jenderal, menggunakan huruf Arial ukuran Inspektorat Jenderal, 6 sampai dengan ukuran 8, cetak Direktorat Jenderal, dan tebal, rata tengah, dan spasi hanya Badan. digunakan untuk memisahkan kata; dan
- Alamat, menggunakan huruf Arial ukuran 7.
- Kop surat dengan format a. Tingkatan 1, mencantumkan empat tingkatan yang nomenklatur Kementerian digunakan oleh: Pekerjaan Umum dengan
- Kepala Balai dan Pejabat menggunakan huruf Arial ukuran Struktural di Direktorat 18, rata tengah, dan spasi hanya pada Direktorat Jenderal; digunakan untuk memisahkan
- Direktur dan Pejabat kata; Struktural pada Politeknik b. Tingkatan 2, mencantumkan nama Pekerjaan Umum; dan Unit Organisasi dengan
- Kepala Satuan Kerja dan menggunakan huruf Arial ukuran Pejabat Satuan Kerja pada 10 sampai dengan 12, rata tengah,
https://jdih.pu.go.id
FORMAT PENGATURAN KOP
NO KETERANGAN SURAT
Balai di Direktorat dan spasi hanya digunakan untuk Jenderal. memisahkan kata;
- Tingkatan 3, mencantumkan nama Unit Kerja atau Unit Pelaksana Teknis dengan menggunakan huruf Arial ukuran 8,5 sampai dengan ukuran 12, rata tengah, dan spasi hanya digunakan untuk memisahkan kata;
- Tingkatan 4, mencantumkan nama Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, atau Satuan Kerja dengan menggunakan huruf Arial ukuran 7 sampai dengan ukuran 14, cetak tebal, rata tengah, dan spasi hanya digunakan untuk memisahkan kata; dan
- Alamat, menggunakan huruf Arial ukuran 7.
- Kop surat dengan format lima a. Tingkatan 1, mencantumkan tingkatan yang digunakan nomenklatur Kementerian oleh: Pekerjaan Umum dengan
- Kepala Satuan Kerja dan menggunakan huruf Arial ukuran Pejabat Satuan Kerja pada 18, rata tengah, dan spasi hanya Balai di Direktorat; dan digunakan untuk memisahkan
- Kepala Satuan Kerja dan kata; Pejabat Satuan Kerja pada b. Tingkatan 2, mencantumkan nama Balai di Pusat. Unit Organisasi dengan menggunakan huruf Arial ukuran 11, rata tengah, dan spasi hanya digunakan untuk memisahkan kata;
- Tingkatan 3, mencantumkan nama Unit Kerja dengan menggunakan huruf Arial ukuran 11, rata tengah, dan spasi hanya digunakan untuk memisahkan kata;
- Tingkatan 4, mencantumkan nama Unit Pelaksana Teknis dengan menggunakan huruf Arial ukuran 11, rata tengah, dan spasi hanya digunakan untuk memisahkan kata;
- Tingkatan 5, mencantumkan nama Satuan Kerja dengan menggunakan huruf Arial ukuran 13, cetak tebal, rata tengah, dan spasi hanya digunakan untuk memisahkan kata; dan
- Alamat, menggunakan huruf Arial ukuran 7.
https://jdih.pu.go.id
D. Format Cap Dinas Cap dinas menggunakan ukuran lingkar luar 40mm, lingkar tengah 39 mm, lingkar dalam 30 mm, dan jenis huruf Arial serta menggunakan tinta berwarna ungu, dengan format sebagai berikut:
NO FORMAT CAP DINAS KETERANGAN
Cap Instansi digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Madya atas nama Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Pejabat Struktural di Sekretariat Jenderal.
Cap Instansi Pusat di Sekretariat Jenderal digunakan untuk surat- surat yang ditandatangani oleh Kepala Pusat dan Pejabat Struktural di Pusat pada Sekretariat Jenderal.
Cap Satuan Kerja di Sekretariat Jenderal digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Satuan Kerja di Sekretariat Jenderal.
Cap Instansi Inspektorat Jenderal digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur dan Pejabat Struktural di Inspektorat Jenderal.
Cap Satuan Kerja Inspektorat Jenderal digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Satuan Kerja di Inspektorat Jenderal.
https://jdih.pu.go.id
NO FORMAT CAP DINAS KETERANGAN
Cap Instansi Direktorat Jenderal digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Pejabat Struktural di Sekretariat Direktorat Jenderal.
Cap Instansi Direktorat pada Direktorat Jenderal digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh:
- Direktur dan Pejabat Struktural di Direktorat pada Direktorat Jenderal;
- Kepala Pusat dan Pejabat Struktural di Pusat pada Direktorat Jenderal; dan
- Kepala Balai dan Pejabat Struktural di Balai pada Direktorat Jenderal.
Cap Satuan Kerja di Direktorat Jenderal digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dan Pejabat di Satuan Kerja pada Direktorat Jenderal.
Cap Dinas Instansi Badan, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Badan, Sekretaris Badan, dan Pejabat Struktural di Sekretariat Badan.
https://jdih.pu.go.id
NO FORMAT CAP DINAS KETERANGAN
- Cap Instansi Pusat di Badan digunakan untuk surat-surat yang ditandatangani oleh:
- Kepala Pusat dan Pejabat Struktural di Pusat pada Badan; dan
- Kepala Balai dan Pejabat Struktural di Balai pada Badan.
- Cap Satuan Kerja di Badan digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dan Pejabat di Satuan Kerja pada Badan.
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
MOHAMMAD ZAINAL FATAH
NIP 196610211996031001
https://jdih.pu.go.id
