PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 17
BAB 3 — PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kearsipan.
(2) Pendidikan . . .
(2) Pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh pencipta arsip berdasarkan standar dan penjaminan mutu yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
