PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 83
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Arsip statis pemerintahan daerah provinsi wajib
diserahkan kepada lembaga kearsipan daerah provinsi.
(2) Penetapan arsip statis pada pemerintahan daerah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf e, dilakukan oleh gubernur.
(3) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki
retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan satuan kerja perangkat daerah provinsi atau penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
(4) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki
retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah provinsi.
