Pasal 82
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Arsip statis lembaga negara tingkat pusat wajib
diserahkan kepada ANRI.
(2) Arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah
wajib diserahkan kepada ANRI sepanjang instansi induknya tidak menentukan lain.
(3) Penetapan arsip statis pada lembaga negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf e, dilakukan oleh pimpinan lembaga negara.
(4) Pelaksanaan penyerahan arsip statis lembaga negara
tingkat pusat menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan lembaga negara tingkat pusat.
(5) Penyerahan arsip statis lembaga negara tingkat
pusat di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pimpinan lembaga negara tingkat pusat di daerah kepada kepala unit depot penyimpanan arsip ANRI di daerah.
(6) Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan:
nilai informasi arsip;
keamanan dan keselamatan arsip statis;
aksesibilitas arsip statis; dan
kearifan lokal.
(7) Dalam hal belum ada unit depot penyimpanan arsip
ANRI di daerah, lembaga negara tingkat pusat di daerah dapat menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah provinsi sepanjang instansi induknya tidak menentukan lain.
