PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 84
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Arsip statis pemerintahan daerah kabupaten/kota
wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
(2) Penetapan arsip statis pada pemerintahan daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (1) huruf e, ditetapkan oleh
bupati/walikota.
(3) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki
retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota atau penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/ kota.
(4) Pelaksanaan . . .
(4) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki
retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
