PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 85
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Arsip statis perguruan tinggi negeri wajib diserahkan
kepada lembaga kearsipan perguruan tinggi negeri.
(2) Penetapan arsip statis pada perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf e, dilakukan oleh rektor atau sebutan lain yang sejenis.
(3) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki
retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan satuan kerja rektorat, fakultas, atau satuan kerja dengan sebutan lain yang sejenis.
(4) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki
retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan perguruan tinggi negeri.
