PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 86
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Arsip statis BUMN atau BUMD wajib diserahkan
kepada lembaga kearsipan.
(2) Penetapan arsip statis pada BUMN atau BUMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf e, dilakukan oleh pimpinan BUMN atau BUMD.
(3) Arsip . . .
(3) Arsip statis yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diserahkan oleh:
- pimpinan BUMN kepada Kepala ANRI;
- pimpinan BUMD provinsi kepada lembaga kearsipan daerah provinsi; dan
- pimpinan BUMD kabupaten/kota kepada lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
(4) Penyerahan arsip statis BUMN di daerah mengikuti
ketentuan penyerahan arsip statis lembaga negara di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) dan ayat (7).
