Pasal 8
BAB 2 — PENETAPAN KEBIJAKAN
(1) Penetapan kebijakan kearsipan di tingkat nasional
dilakukan oleh Kepala ANRI.
(2) Dalam rangka penetapan kebijakan kearsipan di
tingkat nasional, dilakukan pengaturan:
arah, tujuan, dan sasaran, kewenangan, aspek dan jenis, metode dan tata cara pembinaan kearsipan;
sistem pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis;
ketentuan fungsional, persyaratan pembentukan SIKN dan JIKN, pengaturan, penyediaan, dan penggunaan informasi kearsipan dalam satu kesatuan sistem nasional;
standar . . .
standar fungsi, penjaminan mutu, peningkatan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan;
kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pembinaan, serta penjaminan mutu sumber daya manusia kearsipan;
standar kualitas dan spesifikasi prasarana dan sarana kearsipan;
kriteria, tanggung jawab, dan strategi pelindungan dan penyelamatan arsip;
strategi dan diseminasi pencapaian visi dan misi penyelenggaraan kearsipan;
prinsip dan ruang lingkup kerja sama kearsipan; dan
program dan pendanaan penyelenggaraan kearsipan.
