PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 7
BAB 2 — PENETAPAN KEBIJAKAN
(1) Pembangunan SKN dilaksanakan oleh ANRI.
(2) Pembangunan . . .
(2) Pembangunan SKN dilaksanakan dengan menyusun
kebijakan kearsipan di tingkat nasional di bidang:
- pembinaan;
- pengelolaan arsip;
- pembangunan SIKN dan pembentukan JIKN;
- organisasi;
- pengembangan sumber daya manusia;
- prasarana dan sarana;
- pelindungan dan penyelamatan arsip;
- sosialisasi kearsipan;
- kerja sama; dan
- pendanaan.
(3) Dalam menyusun kebijakan kearsipan di tingkat
nasional ANRI melibatkan lembaga negara, pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, BUMN dan/atau BUMD serta pihak terkait.
