PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 63
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit
kearsipan menjadi tanggung jawab pimpinan unit pengolah.
(2) Pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah melewati retensi arsip aktif.
(3) Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilampiri daftar arsip yang akan dipindahkan.
(4) Berita . . .
(4) Berita acara dan daftar arsip inaktif yang
dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan unit pengolah dan pimpinan unit kearsipan.
