PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 159
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Pengelolaan arsip dilakukan dengan menggunakan
prasarana dan sarana berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
(2) Prasarana . . .
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- gedung;
- ruangan; dan
- peralatan.
(3) Persyaratan prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengatur lokasi, konstruksi, dan tata ruangan gedung, ruangan penyimpanan arsip serta spesifikasi peralatan pengelolaan arsip.
Bagian Keempat Pendanaan
